DOMPU — Pemerintah Kabupaten Dompu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian itu diungkapkan Bupati Dompu Bambang Firdaus saat menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (17/6/2026).
Penyampaian Raperda tersebut merupakan kewajiban konstitusional pihak eksekutif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan itu mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam paparannya, Bambang menyebut realisasi pendapatan daerah melampaui target. Dari rencana sebesar Rp1,287 triliun dalam APBD Perubahan 2025, pendapatan terealisasi Rp1,300 triliun atau setara 101,04 persen.
Sementara itu, anggaran belanja dan transfer ditetapkan Rp1,363 triliun dan terealisasi Rp1,305 triliun. Rinciannya, belanja operasi terserap 96,21 persen (Rp1,071 triliun dari pagu Rp1,113 triliun), belanja modal 85,89 persen (Rp82,07 miliar dari Rp95,55 miliar), belanja tidak terduga 33,45 persen (Rp1,17 miliar dari Rp3,49 miliar), serta belanja transfer 99,82 persen (Rp151,32 miliar dari Rp151,59 miliar).
Dengan komposisi tersebut, pelaksanaan APBD 2025 mengalami defisit sebesar Rp4,83 miliar. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan, dengan penerimaan pembiayaan terealisasi Rp76,87 miliar atau 100,39 persen dari target, yang sekaligus menjadi pembiayaan netto. Setelah dikurangi defisit, tersisa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp72,03 miliar.
Bambang menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Mataram atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025 diterimanya pada 25 Mei 2026. Selain memberikan opini WTP, BPK juga mencatat sejumlah permasalahan terkait sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sesuai LHP Nomor 24.B/T/HP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
“Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Bambang.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta semua pihak yang dinilai berkontribusi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Bambang juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan opini WTP pada 2026 dan tahun-tahun mendatang.
Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Dompu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Idin)
3,335 total views, 3,335 views today









