ADVERTISEMENT
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak
Senin, 14 September 2026
  • Login
TOFO NEWS
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
TOFO NEWS
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cindy : Izin Eksplorasi PT STM Diperpanjang Setiap Tahun, Kontrak Karya Berlaku Hingga 30 Tahun Fase Produksi

admintofo by admintofo
19 Mei 2025
in Ekonomi
0
Akibat Pengrusakan dan Pembakaran, PT STM Hentikan Aktivitas

Cindy Elza, Principal Communication PT. STM

DOMPU — SK Izin eksplorasi pertambangan PT Sumbawa Timur Mining (STM) akan segera berakhir pada Juni 2025 mendatang. Meskipun demikian, perusahaan dapat memperpanjang izin eksplorasi setiap tahun sesuai kebutuhan studi sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan memerlukan studi komprehensif agar pertambangan bawah tanah yang kelak dilakukan dapat berlangsung secara aman dan selamat.

Aktivitas STM berlandaskan pada Kontrak Karya (KK). Dalam KK mineral, terdapat beberapa tahapan pertambangan yaitu survei umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, produksi, dan reklamasi. Masa berlaku KK dimulai setelah masa produksi sampai dengan 30 tahun, kemudian dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama 10 tahun melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam KK, fase eksplorasi terbatas selama 36 bulan, serta dapat diperpanjang setiap tahun sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110 K/30/MEM/2020 dengan memenuhi persyaratan dan jaminan eksplorasi tiap tahun sejumlah 30 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), atau maksimal USD 10 Juta.

“Yang kami perpanjang setiap tahun adalah izin eksplorasinya. Ini penting dipahami, karena kontrak karya akan mulai dihitung masa berlakunya setelah fase produksi dimulai, hingga 30 tahun kemudian” jelas Principal Communications STM, Cindy Elza.

STM mengelola proyek tambang bawah tanah yang menyimpan potensi mineral kelas dunia. Namun karakteristik geologi di wilayah Hu’u memiliki tantangan tersendiri, dengan suhu panas bumi tinggi di bawah permukaan tanah, sehingga eksplorasi membutuhkan waktu dan pendekatan teknologi yang tidak sederhana.

Menurut Cindy, untuk tambang bawah tanah seperti yang akan digarap STM, fase eksplorasi bisa berlangsung 20 hingga 25 tahun dalam kondisi normal. “Kami termasuk cukup maju dalam pengembangan proyek ini, walaupun medan eksplorasinya memang tidak mudah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, STM merupakan perusahaan joint venture antara Eastern Star Resources Pty Ltd (80%), anak usaha milik Vale Base Metals, dan PT Aneka Tambang Tbk (20%). STM mengelola Proyek Hu’u, sebuah proyek eksplorasi tembaga yang beroperasi di bawah KK Generasi ke-7 di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. (*)

admintofo

admintofo

Artikel Sejenis

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran
Ekonomi

Menuju Pelabuhan Perikanan Digital, Bank NTB Syariah dan Dinas Perikanan NTB Perkuat Ekosistem Pembayaran

28 Agustus 2026
Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis
Ekonomi

Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, PT Bank NTB Syariah dan Universitas Islam Al-Azhar Jalin Kerja Sama Strategis

27 Agustus 2026
Tanggap Bencana Kebakaran Desa Adat Sade, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih dan Paket Sembako
Ekonomi

Tanggap Bencana Kebakaran Desa Adat Sade, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih dan Paket Sembako

24 Agustus 2026
KUR PMI Bank NTB Syariah, Kado Hari Kemerdekaan Bagi Pahlawan Devisa
Ekonomi

KUR PMI Bank NTB Syariah, Kado Hari Kemerdekaan Bagi Pahlawan Devisa

20 Agustus 2026
Dompu Kantongi Tambahan Transfer Rp 136,5 Miliar
Ekonomi

Dompu Kantongi Tambahan Transfer Rp 136,5 Miliar

11 Agustus 2026
Kambing Ternak Penopang Ekonomi Rakyat
Ekonomi

Kambing Ternak Penopang Ekonomi Rakyat

3 Agustus 2026

Berita Terbaru

Cetak Sejarah, PWI NTB Gelar UKW Mandiri Terbesar

Cetak Sejarah, PWI NTB Gelar UKW Mandiri Terbesar

13 September 2026
HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

2 September 2026
Dorong Profesionalisme Wartawan, PWI NTB Segera Gelar Rangkaian OKK dan Uji Kompetensi

Dorong Profesionalisme Wartawan, PWI NTB Segera Gelar Rangkaian OKK dan Uji Kompetensi

1 September 2026
Rayakan 37 Tahun Sekolah, IKA SMANSABAYA Kukuhkan Tujuh Duta Alumni 2026

Rayakan 37 Tahun Sekolah, IKA SMANSABAYA Kukuhkan Tujuh Duta Alumni 2026

30 Agustus 2026
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Tajuk
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Lainnya
    • Pembangunan
    • Parlementaria
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Humaniora
    • Teknologi
  • Informasi Lainnya
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak
  • Login

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist