DOMPU — Maraknya kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), terutama anjing, menjadi isu kesehatan masyarakat yang mendapatkan perhatian serius di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, tercatat sebanyak 488 kasus gigitan HPR telah dilaporkan sepanjang periode awal tahun hingga bulan Juli 2026. Angka tersebut memperlihatkan betapa tingginya potensi risiko penularan virus rabies di kawasan pemukiman warga maupun area perladangan. Tingginya frekuensi kontak antara warga dan hewan penular menuntut ketersediaan sistem tanggap darurat kesehatan yang andal, efisien, serta terjangkau hingga ke lini paling dasar.
Menghadapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu mengoptimalkan peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai garda terdepan dalam pemberian pertolongan medis pertama. Seluruh pasien yang menjadi korban gigitan HPR dan terdata hingga pertengahan tahun ini dipastikan telah mendapatkan penanganan standar medis secara menyeluruh.
Petugas di setiap puskesmas menjalankan penanganan bertahap yang dimulai dari prosedur pencucian luka, pemberian obat-obatan pendukung, hingga penyuntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) sesuai indikasi klinis pasien.
Prosedur Medis di Lini Terdepan Pelayanan Kesehatan
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Hj. Maria Ulfah, S.ST., M.Kes., menjelaskan bahwa kecepatan tindakan awal memegang peranan sangat krusial dalam menyelamatkan jiwa korban gigitan.
Katanya, ketika virus rabies masuk melalui luka gigitan hewan, waktu emas penanganan medis harus dimanfaatkan secara optimal sebelum virus tersebut menjangkau sistem saraf pusat.
“Kasus gigitan HPR sampai Juli ini ada 488 kasus. Semuanya sudah ditangani di puskesmas, mulai dicuci pakai sabun, diberikan obat dan vaksin,” ujar Hj. Maria Ulfah, Selasa, 11/08/2026.
Langkah pertama berupa pencucian luka memakai sabun dan air mengalir selama minimal 15 menit merupakan bagian yang teramat vital. Sabun memiliki kandungan zat aktif yang mampu merusak lapisan lemak pelindung virus rabies, sehingga konsentrasi virus pada area luka dapat diminimalkan sebelum sempat berkembang biak.
Setelah prosedur pembersihan selesai, petugas kesehatan melanjutkan dengan pemberian antiseptik, obat pemicu imunitas, antibiotik untuk mencegah infeksi sekunder, serta pemberian dosis vaksin rabies sesuai ketetapan medis.
Kesiapan puskesmas dalam merespons setiap laporan korban gigitan didukung penuh oleh ketersediaan logistik medis yang memadai. Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu memastikan bahwa sampai pertengahan Agustus 2026, persediaan obat-obatan maupun vaksin rabies di seluruh fasilitas kesehatan berada dalam kondisi aman.
Pasokan vaksin ini didapatkan melalui alokasi rutin pemerintah daerah serta dukungan berkelanjutan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan pemerintah pusat. Ketersediaan stok ini memungkinkan seluruh puskesmas merespons kasus darurat secara spontan tanpa harus menunda pelayanan kepada warga.
Mengurai Akar Masalah Melalui Pendekatan Hulu
Meskipun puskesmas telah terbukti mampu memberikan perlindungan kuratif kepada ratusan korban gigitan, Dinas Kesehatan menyadari betul bahwa pelayanan medis di fasilitas kesehatan bukanlah tindakan tunggal yang sanggup menghentikan wabah rabies secara permanen. Pengobatan pasien di rumah sakit atau puskesmas pada hakikatnya merupakan penanganan di bagian hilir dari sebuah rantai persoalan yang kompleks.
Maria Ulfah menegaskan bahwa tingginya frekuensi insiden gigitan hewan penular rabies tidak mungkin diselesaikan apabila perhatian publik dan pemerintah daerah bertumpu pada pelayanan medis semata. Upaya sistematis harus menyasar langsung ke sumber risiko utama di bagian hulu, yakni melalui tindakan pengendalian populasi hewan pembawa rabies serta pembatasan pergerakan hewan liar maupun peliharaan di kawasan permukiman.
Tugas dan kewenangan Dinas Kesehatan secara kelembagaan berfokus pada perawatan serta pemulihan kondisi fisik masyarakat yang telah terpapar gigitan. Sementara itu, regulasi mengenai penertiban populasi anjing, pelaksanaan vaksinasi massa pada hewan, hingga pengawasan lalu lintas HPR di lapangan merupakan domain kewenangan instansi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Kondisi tersebut menuntut hadirnya kerja sama erat secara lintas sektor. Pengendalian rabies yang berkelanjutan memerlukan kolaborasi yang solid antara Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, aparat TNI, Polri, serta jajaran pemerintah desa dan kelurahan.
Langkah kolaboratif ini sejalan dengan konsep One Health, sebuah filosofi penanganan kesehatan global yang memandang bahwa kesehatan manusia terikat erat dengan kondisi kesehatan hewan dan keseimbangan lingkungan sekitarnya.
Kesadaran Publik dan Tanggung Jawab Lingkungan
Pertimbangan penanggulangan rabies juga berkaitan erat dengan aspek efisiensi alokasi sumber daya. Vaksin anti-rabies merupakan komoditas medis yang memiliki nilai ekonomis tinggi serta membutuhkan alokasi anggaran daerah yang tidak sedikit.
Katanya, keberadaan stok vaksin yang melimpah di fasilitas kesehatan jangan sampai memicu sikap abai di kalangan masyarakat. Keberadaan vaksin gratis dari pemerintah mestinya dipandang sebagai jaring pengaman terakhir, bukan sebagai alasan untuk melonggarkan kewaspadaan.
“Tidak bisa hanya mengandalkan itu. Harus ada upaya pencegahan. Karena vaksin harganya mahal dan mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegas Maria Ulfah.
Pengurangan jumlah insiden gigitan secara langsung berdampak positif pada penekanan beban anggaran kesehatan dan penurunan risiko fatalitas pada manusia. Semakin rendah angka gigitan HPR di suatu wilayah, semakin kecil pula probabilitas munculnya kasus kematian akibat serangan virus rabies pada manusia.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan menjadi kunci penutup dalam rantai pencegahan rabies di Kabupaten Dompu. Warga pemilik hewan peliharaan diimbau untuk memelihara hewan secara bertanggung jawab, dengan cara mengandangkan atau merantai hewan mereka agar tidak berkeliaran liar di fasilitas umum.
Apabila terjadi peristiwa gigitan, warga diminta untuk langsung membawa korban ke puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut kepada petugas terkait. Kesiapsiagaan fasilitas kesehatan yang berpadu dengan kedisiplinan warga akan meminimalkan ancaman rabies di bumi Dompu. (Adv)
41,614 total views, 2 views today









