• Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak
Selasa, 26 Mei 2026
  • Login
TOFO NEWS
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
TOFO NEWS
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Penerapan UU 03 Tahun 2024, Kades di Dompu Dikukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun

Kades Katua dan Kades Bara Tolak Dikukuhkan

admintofo by admintofo
18 September 2024
in Pemerintahan
0
Penerapan UU 03 Tahun 2024, Kades di Dompu Dikukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun

Bupati Dompu H. Kader Jaelani saat pengukuhan 68 Kades di Dompu, Rabu, 18/09/2024

DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Sedikitnya 68 orang Kepala Desa di Kabupaten Dompu, Rabu 18/09/2024 dilakukan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini mengikuti amanat Undang Undang nomor 03 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU tentang Desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

H. Kader Jaelani, Bupati Dompu dalam sambutannya mengharapkan agar perpanjangan masa jabatan ini dapat memotivasi seluruh Kepala Desa (Kades) untuk lebih fokus dalam menggerakkan pembangunan di tingkat Desa.   

Desa kata Bupati Dompu, merupakan cermin untuk melihat wajah Kecamatran dan Kabupaten. Karenanya, diharapkan pengukuhan ini akan mendorong semangat bagi para Kades dalam memajukan Desa masing-masing. “Pembangunan di tingkat Desa tentunya akan menjadi cermin wajah kabupaten Dompu,” tegasnya.

Kepala Desa lanjut Bupati Dompu, harus mampu memahami dan menerapkan aturan pengelolaan keuangan Desa secara transparan, partisipatif, efektif dan efisien. “Yang paling panting dan utama adalah menjaga etika di lingkungan masyarakat, dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa,” jelas Bupati.

Dia juga menekankan agar Kades tetap berintegritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya sehingga pembangunan di Desa dapat berjalan secara optimal.

Pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Dompu ini, tidak diikuti oleh dua orang Kepala Desa yakni Syahruddin, Kepala Desa Katua Kecamatan Dompu dan Andi Aswad Kepala Desa Bara Kecamatan Woja. Khabarnya mereka enggan diperpanjang masa jabatannya karena awal dilantik dan disumpah dengan masa jabatan hanya 6 tahun.

“Untuk hal ini kiranya dinas terkait supaya segera menetapkan Kepala Desa pengganti antar waktu demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa hingga selesai Pilkada nanti,” harap Bupati. “kepada kepala Desa Katua  dan kepala Desa Bara, kami berharap untuk tetap menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya masa jabatan 6 tahun ini,” tambahnya.

Untuk diketahui bahwa, Syahrudin dan Andi Aswad, masa jabatannya sebagai Kepala Desa akan berakhir pada tahun 2025. Khabarnya mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan masa jabatannya sebagaimana ketentuan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (Rasya/Adv)

admintofo

admintofo

Artikel Sejenis

Seleksi 11 JPT Pratama, Mengakhiri Jabatan Plt di Birokrasi Dompu
Pemerintahan

Bursa Pejabat Pemkab Dompu Memanas, 75 Kandidat Lolos Seleksi Berebut 11 Kursi Strategis

21 Mei 2026
Kabupaten Dompu Balapan Menuju MTQ Provinsi NTB Tahun 2026
Pemerintahan

Pj Sekda Dompu: Pemerintahan Tetap Stabil

8 Mei 2026
Pemerintahan

Pesanan dari Hardilknas, Pendidikan Diperkuat Otonomi Diuji

4 Mei 2026
Seleksi 11 JPT Pratama, Mengakhiri Jabatan Plt di Birokrasi Dompu
Pemerintahan

Seleksi 11 JPT Pratama, Mengakhiri Jabatan Plt di Birokrasi Dompu

28 April 2026
Kecamatan Dompu Sabet Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten ke-31
Pemerintahan

Kecamatan Dompu Sabet Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten ke-31

25 April 2026
Minim Kehadiran Pejabat, Sang Juara MTQ Kabupaten Dompu Tetap Diumumkan
Pemerintahan

Minim Kehadiran Pejabat, Sang Juara MTQ Kabupaten Dompu Tetap Diumumkan

24 April 2026

Berita Terbaru

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

25 Mei 2026
Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

25 Mei 2026
Magnet Baru Indonesia Timur, Mandalika Raup Investasi Rp 6 Triliun dan Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Magnet Baru Indonesia Timur, Mandalika Raup Investasi Rp 6 Triliun dan Dongkrak Kunjungan Wisatawan

24 Mei 2026
Rapat Pleno PWI NTB Bahas Kesiapan Porwarda 2026, UKW Gratis, dan Kemandirian Ekonomi Lewat Koperasi

Rapat Pleno PWI NTB Bahas Kesiapan Porwarda 2026, UKW Gratis, dan Kemandirian Ekonomi Lewat Koperasi

23 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Tajuk
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Lainnya
    • Pembangunan
    • Parlementaria
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Humaniora
    • Teknologi
  • Informasi Lainnya
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak
  • Login

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist