• Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak
Selasa, 26 Mei 2026
  • Login
TOFO NEWS
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
TOFO NEWS
No Result
View All Result
Home Politik

Sebelum Jadwal Kampanye, Bawaslu Sudah Minta Paslon Segera Daftarkan Tim Kampanye

admintofo by admintofo
23 September 2024
in Politik
0
Antisipasi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Bawaslu Keluarkan Himbauan

Ketua BAWASLU Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Agus Awaluddin dan Komisioner Bawaslu Syafrudin

DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Sejak ditetapkan jadwal kampanye oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, hari ini Jum’at 27/09/2024, merupakan hari pertama bagi masing-masing paslon untuk melaksanakan kampanye. Sebagaimana surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang diterbitkan Kepolisian Resort Dompu, paslon H. Kader Jaelani –  H. Syahrul Parsan mengambil tempat di Kecamatan Dompu sedangkan paslon Bambang Firdaus di Kecamatan Pekat.

Menghadapi masa kampanye ini, Bawaslu Kabupaten Dompu pun sejak awal sudah menerbitkan surat himbauan kepada paslon Bupati Wakil Bupati masing-masing paslon H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan dan paslon Bambang Firdaus – Sirajuddin untuk segera mendaftarkan tim kampanye mereka bersama petugas penghubungan paslon di KPU Kabupaten Dompu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH membenarkan tentang terbitnya surat himbauan dimaksud. Adapun beberapa poin Penzing dari pada surat dimaksud anatara lain, amanat PKPU nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 6 ayat :

  1. Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan (2) Selain Partai Politik Peserta Pemil dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye. (3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta Kampanye. (4) Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat. (5) Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pasal 7 ayat ;

(1) Dalam melaksanakan Kampanye : a. Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon. (2) Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan

b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim

Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.

(3) Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada:

a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

C. Berdasarkan point-point sebagaimana dimaksud, Bawaslu Kabupaten Don menghimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubungan Pasans Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu. den Surat berisi himbauan ini dikeluarkan tanggal Senin 23/09/2024

B. Sehubungan pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut;

PKPU 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 6 ayat:

(1) Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan

(2) Selain Partai Politik Peserta Pemil dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye;

(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta

Kampanye;

(4) Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat;

(5) Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta

Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PKPU 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 7 ayat:

(1) Dalam melaksanakan Kampanye: a.

•Partai Politik Peserta Pemilu; dan

b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.

(2) Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan

b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim

Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.

(3) Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada:

a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

C. Berdasarkan point-point sebagaimana dimaksud, Bawaslu Kabupaten Don menghimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubungan Pasans Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu.

“jadwal kampanye ini ditetapkan oleh KPU yakni dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” terang Swastari. (Idin)

admintofo

admintofo

Artikel Sejenis

Bawaslu NTB Ajak PWI Perkuat Pendidikan Politik
Politik

Bawaslu NTB Ajak PWI Perkuat Pendidikan Politik

11 Mei 2026
Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
Politik

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

4 Oktober 2025
Masuk jadi Anggota Dewan Pakar PWI Pusat, Ikliluddin Harap Rudi Hidayat Mampu Suarakan Aspirasi Jurnalis NTB
Politik

Masuk jadi Anggota Dewan Pakar PWI Pusat, Ikliluddin Harap Rudi Hidayat Mampu Suarakan Aspirasi Jurnalis NTB

16 September 2025
Duet Munir-Atal Pimpin PWI Pusat 2025-2030, PWI NTB Siap Sinergi Majukan Rumah Besar Wartawan Indonesia
Politik

Duet Munir-Atal Pimpin PWI Pusat 2025-2030, PWI NTB Siap Sinergi Majukan Rumah Besar Wartawan Indonesia

31 Agustus 2025
Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
Politik

Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030

23 Agustus 2025
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
Politik

Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan

23 Agustus 2025

Berita Terbaru

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

25 Mei 2026
Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

25 Mei 2026
Magnet Baru Indonesia Timur, Mandalika Raup Investasi Rp 6 Triliun dan Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Magnet Baru Indonesia Timur, Mandalika Raup Investasi Rp 6 Triliun dan Dongkrak Kunjungan Wisatawan

24 Mei 2026
Rapat Pleno PWI NTB Bahas Kesiapan Porwarda 2026, UKW Gratis, dan Kemandirian Ekonomi Lewat Koperasi

Rapat Pleno PWI NTB Bahas Kesiapan Porwarda 2026, UKW Gratis, dan Kemandirian Ekonomi Lewat Koperasi

23 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Tajuk
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Lainnya
    • Pembangunan
    • Parlementaria
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Humaniora
    • Teknologi
  • Informasi Lainnya
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak
  • Login

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist