DOMPU — Kurang dari dua pekan menjelang tenggat pengumpulan, Bawaslu Kabupaten Dompu tengah mengebut penyelesaian video pembelajaran sebagai syarat wajib mengikuti Tahap Seleksi Awal program nasional “Bawaslu Membelajarkan Volume 2” yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum RI. Lembaga pengawas pemilu di Nusa Tenggara Barat ini mengangkat topik “Sengketa Proses, Mediasi, Adjudikasi, dan Koherensi Antarforum” sebagai materi utama yang akan mereka pertaruhkan dalam kompetisi berskala nasional tersebut.
Proses produksi melibatkan Ketua beserta sejumlah anggota Bawaslu Kabupaten Dompu yang berperan langsung sebagai presenter. Mereka membawakan materi secara bergantian dalam beberapa segmen, mulai dari pembuka, pendahuluan, pembahasan substansi, studi kasus, analisis, sampai penutup. Saat ini pengambilan gambar dan penyuntingan video masih berlangsung, sementara desain pembelajaran dan materi ajar juga dirampungkan secara paralel.
Drs. Irwan, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu menyatakan program ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman, khususnya terkait penanganan sengketa proses pemilu di wilayahnya. Katanya, seluruh jajaran telah bekerja keras menyiapkan berbagai perangkat pembelajaran dan optimistis dapat menyampaikan hasil terbaik sebelum tenggat berakhir. “keikutsertaan ini sekaligus menjadi momentum penguatan kapasitas pengawasan menjelang Pemilu dan Pemilihan 2029,” terangnya
Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 ini mengusung tema “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029” dan menyasar seluruh Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia. Landasan pelaksanaannya tertuang dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 23 Tahun 2026, ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 2026 dan ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Sosialisasi aturan main digelar secara daring pada 3 Agustus 2026 oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu.
Kompetisi ini berjenjang dalam tiga tahap dimulai dari Tahap Seleksi Awal berbasis video, Tahap Knowledge Showcase (mempresentasilan hasil karyanya) bagi peserta yang lolos, dan Tahap Grand Final Nasional sebagai puncak penentuan peserta terbaik se-Indonesia. Untuk kategori Kabupaten/Kota, topik pembelajaran disusun dalam 7 klaster mencakup 32 topik, dan klaster sengketa proses pemilu menjadi bagian yang digarap Bawaslu Kabupaten Dompu.
Standar teknis video pun cukup ketat yakni, format MP4, resolusi Full HD 1920×1080 piksel, orientasi landscape rasio 16:9, frame rate 30 fps, durasi 15–20 menit, bitrate 8–10 Mbps, ukuran file maksimal 500 MB, dilengkapi subtitle berbahasa Indonesia, serta logo resmi Bawaslu Kabupaten Dompu dan logo Bawaslu Membelajarkan tanpa watermark pihak lain.
Selain video, peserta wajib mempublikasikan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari proses penyusunan materi, produksi behind the scene, hingga peluncuran video melalui website dan media sosial resmi. Publikasi harus dilengkapi poster digital, flyer, infografis, teaser video, dan carousel dengan tagar wajib #BawasluMembelajarkan.
Batas akhir unggah video dan laporan publikasi ditetapkan pada 3 September 2026 pukul 23.59 WIB. Karya Bawaslu Kabupaten Dompu akan bersaing dengan total 514 video kategori kabupaten/kota se-Indonesia, dinilai dari tujuh aspek: desain pembelajaran, materi ajar, penguasaan substansi, kedalaman analisis, kualitas penyajian video, publikasi dan diseminasi, serta penguatan manajemen kinerja. Bawaslu RI menegaskan keputusan tim penilai pada setiap tahapan bersifat final dan mengikat. (Rasya)
2,781 total views, 12 views today










