• Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak
Kamis, 25 Juni 2026
  • Login
TOFO NEWS
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
TOFO NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Merasa Difitnah Lecehkan Stafnya, Mantan Dubes Indonesia Untuk Nigeria Tempuh Jalur Hukum

admintofo by admintofo
10 Januari 2025
in Hukum
0
Merasa Difitnah Lecehkan Stafnya, Mantan Dubes Indonesia Untuk Nigeria Tempuh Jalur Hukum

Jakarta – Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap resmi melaporkan Annisa Rahman ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. Melalui Rikha Permatasari, kuasa hukum yang ditunjuknya,  laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/14//2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Januari 2025.

Annisa dilaporkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu dan/atau Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, yang terjadi sekitar tanggal 7 Februari 2024, di Kantor Kedutaan Besar Indonesia Distrik Abuja-Nigeria.

Pelaporan dilakukan karena Usra merasa dituduh melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap mantan staf KBRI Abuja Nigeria, Annisa Rahman.

“Jadi di sini kami dari kantor pengacara Rikha and Partners ditunjuk secara langsung oleh klien kami tertulis dalam surat kuasa. Kami menjawab segala isu yang beredar adalah isu bohong dan berita tidak benar, kami bantah semua informasi itu tidak benar,” kata Rikha.

Rikha juga memastikan kepulangan Usra karena masa dinasnya habis dan bukan karena tindak pidana. Hal ini juga tertuang dalam Keppres No 157/P TAHUN 2024 yang mencantumkan masa dinas 30 orang Dubes yang sudah berakhir. Dalam Keppres tersebut, 30 Duta Besar diberhentikan dengan hormat sebagaimana ditetapkan di Jakarta, 12 Desember 2024. “Ya kepulangan beliau, ya karena selesai bertugas,” kata Rikha.

Maka dari itu, framing negatif yang menyebutkan Usra Hendra Harahap dipulangkan karena kasus pelecehan seksual tidak berdasar dan fitnah. “Ini sudah mencemarkan nama baik klien saya dan pemberitaan serta informasi yang beredar adalah pembohongan publik,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI telah merespons dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Usra Hendra Harahap. Jurubicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat mengaku telah melakukan verifikasi terhadap korban, pelapor, termasuk kepada Usra Hendra Harahap.

Sementara berdasarkan hasil rekaman CCTV yang diperoleh, Kemlu belum bisa menyimpulkan kebenaran tuduhan pelapor. “Tidak ada saksi ataupun bukti lain yang dapat dikaji lebih lanjut. Kemlu tidak dapat menarik kesimpulan secara konklusif mengingat tidak ada bukti yang memadai,” demikian kata Rolliansyah. [Izah]

admintofo

admintofo

Artikel Sejenis

Misteri Lenyapnya Dua Ton Beras di BAZNAS Dompu
Hukum

Misteri Lenyapnya Dua Ton Beras di BAZNAS Dompu

24 Juni 2026
Proyek Meubler dan Rehab Ruang Kerja Pimpinan DPRD DOMPU Ta 2025 Dipertanyakan
Hukum

Proyek Meubler dan Rehab Ruang Kerja Pimpinan DPRD DOMPU Ta 2025 Dipertanyakan

19 Mei 2026
Diduga Oknum Pimpinan DPRD Terlibat Pengaturan DBHCHT di Dinas Pertanian Perkebunan Dompu
Hukum

Diduga Oknum Pimpinan DPRD Terlibat Pengaturan DBHCHT di Dinas Pertanian Perkebunan Dompu

11 Mei 2026
Komisi III DPR RI Dorong Pengusutan Kasus Pemerasan Oknum Jaksa di Dompu”
Hukum

Komisi III DPR RI Dorong Pengusutan Kasus Pemerasan Oknum Jaksa di Dompu”

26 April 2026
Kesaksian Nursalim Menjawab Spekulasi Publik di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk : Tidak Ada Perintah Jual Beli Program
Hukum

Kesaksian Nursalim Menjawab Spekulasi Publik di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk : Tidak Ada Perintah Jual Beli Program

11 April 2026
Kesaksian Kunci di Tipikor Mataram : Isu “Dana Siluman” Terbantahkan, Anggaran 2025 Fokus untuk Rakyat
Hukum

Kesaksian Kunci di Tipikor Mataram : Isu “Dana Siluman” Terbantahkan, Anggaran 2025 Fokus untuk Rakyat

9 April 2026

Berita Terbaru

Misteri Lenyapnya Dua Ton Beras di BAZNAS Dompu

Misteri Lenyapnya Dua Ton Beras di BAZNAS Dompu

24 Juni 2026
ITDC Resmi Kembali Berstatus Persero, Perkuat Mandat Pengembangan Pariwisata Nasional

ITDC Resmi Kembali Berstatus Persero, Perkuat Mandat Pengembangan Pariwisata Nasional

23 Juni 2026
Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

22 Juni 2026
JMSI dan INTI NTB Tanam Pohon serta Gelar Aksi Sosial di Kawasan Adat Mualan Benyer

JMSI dan INTI NTB Tanam Pohon serta Gelar Aksi Sosial di Kawasan Adat Mualan Benyer

22 Juni 2026
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Tajuk
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Lainnya
    • Pembangunan
    • Parlementaria
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Humaniora
    • Teknologi
  • Informasi Lainnya
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak
  • Login

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist