• Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak
Senin, 21 September 2026
  • Login
TOFO NEWS
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
TOFO NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Merasa Difitnah Lecehkan Stafnya, Mantan Dubes Indonesia Untuk Nigeria Tempuh Jalur Hukum

admintofo by admintofo
10 Januari 2025
in Hukum
0
Merasa Difitnah Lecehkan Stafnya, Mantan Dubes Indonesia Untuk Nigeria Tempuh Jalur Hukum

Jakarta – Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap resmi melaporkan Annisa Rahman ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. Melalui Rikha Permatasari, kuasa hukum yang ditunjuknya,  laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/14//2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Januari 2025.

Annisa dilaporkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu dan/atau Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, yang terjadi sekitar tanggal 7 Februari 2024, di Kantor Kedutaan Besar Indonesia Distrik Abuja-Nigeria.

Pelaporan dilakukan karena Usra merasa dituduh melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap mantan staf KBRI Abuja Nigeria, Annisa Rahman.

“Jadi di sini kami dari kantor pengacara Rikha and Partners ditunjuk secara langsung oleh klien kami tertulis dalam surat kuasa. Kami menjawab segala isu yang beredar adalah isu bohong dan berita tidak benar, kami bantah semua informasi itu tidak benar,” kata Rikha.

Rikha juga memastikan kepulangan Usra karena masa dinasnya habis dan bukan karena tindak pidana. Hal ini juga tertuang dalam Keppres No 157/P TAHUN 2024 yang mencantumkan masa dinas 30 orang Dubes yang sudah berakhir. Dalam Keppres tersebut, 30 Duta Besar diberhentikan dengan hormat sebagaimana ditetapkan di Jakarta, 12 Desember 2024. “Ya kepulangan beliau, ya karena selesai bertugas,” kata Rikha.

Maka dari itu, framing negatif yang menyebutkan Usra Hendra Harahap dipulangkan karena kasus pelecehan seksual tidak berdasar dan fitnah. “Ini sudah mencemarkan nama baik klien saya dan pemberitaan serta informasi yang beredar adalah pembohongan publik,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI telah merespons dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Usra Hendra Harahap. Jurubicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat mengaku telah melakukan verifikasi terhadap korban, pelapor, termasuk kepada Usra Hendra Harahap.

Sementara berdasarkan hasil rekaman CCTV yang diperoleh, Kemlu belum bisa menyimpulkan kebenaran tuduhan pelapor. “Tidak ada saksi ataupun bukti lain yang dapat dikaji lebih lanjut. Kemlu tidak dapat menarik kesimpulan secara konklusif mengingat tidak ada bukti yang memadai,” demikian kata Rolliansyah. [Izah]

admintofo

admintofo

Artikel Sejenis

Menelusuri Uang Rp 2,6 Milyar di Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram
Hukum

Menelusuri Uang Rp 2,6 Milyar di Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram

24 Agustus 2026
Bupati Lombok Barat Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wakil Bupati Jalankan Roda Pemerintahan
Hukum

Bupati Lombok Barat Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wakil Bupati Jalankan Roda Pemerintahan

22 Juli 2026
OTT KPK di Lombok Barat: Bupati Ikut Diboyong ke Jakarta, 19 Orang Diamankan
Hukum

KPK Naikkan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Lombok Barat ke Penyidikan, Bupati Diperiksa

21 Juli 2026
OTT KPK di Lombok Barat: Bupati Ikut Diboyong ke Jakarta, 19 Orang Diamankan
Hukum

OTT KPK di Lombok Barat: Bupati Ikut Diboyong ke Jakarta, 19 Orang Diamankan

20 Juli 2026
Misteri Lenyapnya Dua Ton Beras di BAZNAS Dompu
Hukum

Misteri Lenyapnya Dua Ton Beras di BAZNAS Dompu

24 Juni 2026
Proyek Meubler dan Rehab Ruang Kerja Pimpinan DPRD DOMPU Ta 2025 Dipertanyakan
Hukum

Proyek Meubler dan Rehab Ruang Kerja Pimpinan DPRD DOMPU Ta 2025 Dipertanyakan

19 Mei 2026

Berita Terbaru

Dialog dengan Ormas Islam NTB, Asosiasi Muslim Tiongkok Tegaskan Komitmen Kebebasan Beribadah

Dialog dengan Ormas Islam NTB, Asosiasi Muslim Tiongkok Tegaskan Komitmen Kebebasan Beribadah

19 September 2026
Jangan Biarkan Guru Jadi Korban Sistem

Jangan Biarkan Guru Jadi Korban Sistem

17 September 2026
Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok

Perkuat Hubungan Keagamaan dan Ekonomi, Ormas Keagamaan NTB Kunjungi Tiongkok

16 September 2026
Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan, Bank NTB Syariah Jajaki Sinergi dengan RSIA Permata Hati

14 September 2026
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Tajuk
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Lainnya
    • Pembangunan
    • Parlementaria
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Humaniora
    • Teknologi
  • Informasi Lainnya
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak
  • Login

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist