MATARAM — Isu miring mengenai dugaan “dana siluman” di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB mulai terurai dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4). Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa kebijakan anggaran tahun 2025 merupakan langkah efisiensi yang sah dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Hal itu ditegaskan oleh saksi kunci, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim. Dalam keterangannya di bawah sumpah, ia menyebut bahwa seluruh proses penyusunan dan realokasi anggaran dilakukan sesuai koridor administratif dan instruksi resmi pemerintah.
Fokus Program, Bukan Bagi-Bagi Anggaran
Nursalim mengungkapkan, sejak awal Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, telah memberikan arahan yang jelas: melakukan efisiensi anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung pengentasan kemiskinan.
Ia menjelaskan, dirinya ditugaskan untuk mensosialisasikan program “Desa Berdaya” yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata desa. “Instruksi atasan sangat teknis dan substantif, yaitu memastikan program Desa Berdaya berjalan efektif. Tidak ada arahan di luar jalur birokrasi,” ujar Nursalim di hadapan majelis hakim.
Efisiensi Fiskal Lewat Mekanisme Resmi
Dalam persidangan juga terungkap adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam melakukan efisiensi fiskal. Lebih dari Rp100 miliar anggaran—termasuk Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang tidak terpilih kembali—berhasil dialihkan.
Anggaran tersebut tidak menjadi “dana liar”, melainkan direalokasikan secara transparan untuk program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa. Seluruh proses penyaluran dilakukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meluruskan Opini “Dana Siluman”
Keterangan Nursalim sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik. Dugaan adanya praktik gratifikasi yang menyeret sejumlah oknum politisi disebut sebagai tindakan individu di luar kebijakan resmi pemerintah.
Fakta persidangan menguatkan bahwa:
•Secara administratif, tidak ditemukan pelanggaran dalam kebijakan Pemprov NTB.
•Secara politis, isu “dana siluman” dinilai sebagai distorsi yang memicu kegaduhan.
•Secara teknis, realokasi anggaran dilakukan untuk menutup keterbatasan fiskal daerah.
Momentum Mengungkap Fakta
Dengan kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Provinsi NTB dituntut mengambil langkah strategis. Realokasi anggaran diarahkan agar belanja daerah lebih produktif dan terfokus pada penanganan kemiskinan, persoalan mendasar yang masih dihadapi di daera ini.
Kesimpulan
Persidangan di Tipikor Mataram menjadi momentum penting untuk membedakan antara fakta administratif dan narasi politik. Program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah disebut bertujuan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya di pedesaan.
Publik diharapkan tidak terjebak dalam spekulasi, melainkan melihat substansi kebijakan yang diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat. (*)
6,206 total views, 2 views today










