LOMBOK BARAT — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menyusul penangkapan dan penahanan Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Surat bernomor 100.2.7/5368/SJ tertanggal 21 Juli 2026 itu ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri, dan ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Wakil Bupati Lombok Barat, hingga Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Dalam surat berklasifikasi biasa tersebut, Kemendagri menegaskan sejumlah dasar hukum menyusul status Ahmad Zaini sebagai tahanan KPK. Merujuk Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sementara Pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang yang sama menegaskan bahwa wakil kepala daerah mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah apabila yang bersangkutan berstatus tahanan atau berhalangan sementara.
Atas dasar itu, Kemendagri meminta Wakil Bupati Lombok Barat menjalankan tugas dan wewenang Bupati guna menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di Lombok Barat, sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Peristiwa ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin malam, 20 Juli 2026, di wilayah NTB dan Jakarta.
Dalam operasi yang merupakan OTT ke-17 sepanjang 2026 itu, tim penyidik mengamankan puluhan orang, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi, ajudan serta sopir bupati, dan pihak swasta lainnya.
Sehari berselang, Selasa 21 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka: Ahmad Zaini, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Juru bicara KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Ketiganya kemudian resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan KPK.
KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, berupa uang tunai hasil pencairan rekening, uang di kediaman salah satu tersangka, aset tanah, kendaraan, hingga dokumen transaksi.
Penyidik menduga Ahmad Zaini menerima fee proyek dengan modus pinjam bendera perusahaan, dan tengah menelusuri dugaan permintaan uang menjelang Lebaran 2025 dan 2026 serta kemungkinan aliran gratifikasi lain kepada sang bupati.
Setelah resmi berstatus tahanan, Ahmad Zaini terlihat digiring keluar Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 210 dengan tangan terborgol, tanpa memberikan komentar kepada awak media. Ia menjabat Bupati Lombok Barat untuk periode 2025–2030.
Dengan terbitnya surat Kemendagri ini, roda pemerintahan Kabupaten Lombok Barat untuk sementara akan dijalankan oleh Wakil Bupati, sesuai amanat undang-undang, sembari menunggu perkembangan proses hukum yang tengah ditangani KPK. (didat)
29,891 total views, 29,891 views today








