DOMPU — Kegelapan di sepanjang jalan raya di delapan kecamatan terus menjadi keluhan dan keprihatinan bagi masyarakat kabupaten Dompu. Tiang-tiang beton yang berdiri kokoh di pinggir jalan lengkap dengan armatur lampu di puncaknya tidak pernah memancarkan cahaya. Lampu-lampu itu mati dan sudah lama adsnya begitu.
Kondisi ini dipersoalkan bukan karena soal ketiadaan infrastruktur tapi akibat lembar tagihan listrik yang diterima warga, ada satu pos biaya yang wajib dibayar setiap bulan yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Parahnya lagi, tidak satu pun warga mampu menolaknya.

FAKTA KUNCI
PPJ dipungut oleh PLN langsung dari tagihan listrik seluruh pelanggan rumah tangga, termasuk warga desa pelosok. 100 porsen hasil PPJ disetor langsung dan lunas oleh PLN ke Kas Daerah Kabupaten Dompu melalui Bapenda.Dana ini menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten untuk dikelola demi penerangan jalan umum. Kenyataan di lapangan, mayoritas desa di delapan kecamatan tidak memiliki lampu jalan yang berfungsi setiap malam.
Bayar Tiap Bulan, Gelap Tiap Malam
Pajak Penerangan Jalan bukan pajak asing bagi warga. Setiap rumah tangga yang memiliki sambungan listrik PLN otomatis membayar PPJ yang dibebankan sebagai persentase dari pemakaian listrik mereka. Di Kabupaten Dompu, kewajiban ini berlaku merata—dari rumah di pusat kota hingga rumah panggung di pelosok desa kecamatan paling jauh sekalipun.
Mekanismenya sederhana dan transparan, PLN memungut PPJ bersamaan dengan pembayaran rekening listrik, lalu menyetorkan seluruh hasilnya ke kas daerah. Tidak ada potongan, tidak ada yang tertinggal. Dana itu kini menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dengan dana yang masuk ke kas daerah itu, tanggung jawab untuk membangun, memasang, dan memelihara lampu penerangan jalan umum (PJU) berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Kabupaten. Namun yang terjadi adalah sebuah realita yang memprihatinkan bagi seluruh warga desa, uang mereka sudah terbayar, tetapi jalan-jalan di depan rumah mereka tetap gelap.
Kota Pun Tak Sepenuhnya Terang
Kondisi penerangan di Kabupaten Dompu sesungguhnya memprihatinkan bahkan sebelum membahas soal penerangan jalan di desa-desa. Di pusat kota kabupaten sendiri, lampu jalan hanya menerangi sebagian kawasan tertentu. Tidak semua sudut kota mendapat pelayanan yang merata.
Lebih mengejutkan lagi, di beberapa titik di kawasan perkotaan pun ada lampu jalan yang beroperasi secara bergilir, malam ini menyala, besok malam padam. Pola seperti ini menunjukkan bukan sekadar kekurangan infrastruktur, melainkan kemungkinan permasalahan yang lebih mendasar, apakah itu soal anggaran operasional, pemeliharaan, atau distribusi daya.
Jika kondisi di kota saja demikian, sulit membayangkan bagaimana warga di desa-desa kecamatan terpencil melewati malam-malam mereka tanpa penerangan jalan sama sekali.
Suara dari Pekat, Wakil Rakyat pun Prihatin

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Ahmadin, yang mewakili daerah pemilihan Kecamatan Pekat, tidak menyembunyikan keprihatinannya. Kecamatan yang dia wakili adalah salah satu wilayah yang hingga kini belum menikmati penerangan jalan raya di tiap malamnya.
Ahmadin mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini. Dia melihat sendiri bagaimana warganya dibebankan iuran penerangan jalan lewat tagihan listrik, namun lampu yang seharusnya menjadi hak mereka tidak kunjung dipasang. Satu hal yang ia syukuri, kata Ahmadin, adalah kepedulian sebagian desa yang berinisiatif memasang lampu jalan secara mandiri menggunakan anggaran program desa mereka.
Inisiatif desa memasang lampu dengan dana APBDes memang patut diapresiasi sebagai bentuk gotong royong dan kepedulian masyarakat. Namun, bukankah penerangan jalan adalah kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah kabupaten yang sudah memiliki sumber dana yang sah berupa PPJ yang dibayar oleh ralkyat.
Uang Ada, Lampu Tak Ada Ke Mana Dana PPJ Dimanfaatkan ?
Inilah inti persoalan yang menuntut jawaban dari Pemerintah Kabupaten Dompu. Dana PPJ yang dipungut dari seluruh pelanggan listrik di kabupaten ini, dari kota hingga desa paling ujung sudah masuk ke kas daerah secara penuh dan tepat waktu. PLN telah menjalankan kewajibannya.
Kini kewajiban itu ada di tangan Pemkab. Berapa besar dana PPJ yang telah terkumpul di kas daerah dalam setahun terakhir ? Berapa banyak yang sudah dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan ? Dan mengapa setelah bertahun-tahun, desa-desa di delapan kecamatan masih hidup dalam kegelapan setiap malam ?
Desakan dan Harapan
Ahmadin tidak hanya menyuarakan keprihatinan. Ia secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu untuk segera mewujudkan lampu jalan di desa-desa seluruh kecamatan yang ada. Desakan ini bukan sekadar aspirasi politik, akan tetapi tuntutan atas hak warga yang selama ini sudah membayar kewajibannya.
Penerangan jalan bukan kemewahan tapi, infrastruktur dasar yang menyangkut keselamatan warga di jalan raya, keamanan lingkungan di malam hari, dan kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat. Ibu-ibu yang harus membawa anaknya ke puskesmas tengah malam, mereka semua membutuhkan jalan yang terang.
“Warga sudah bayar. PLN sudah setor. Sekarang giliran Pemkab Dompu membuktikan bahwa uang itu benar-benar untuk lampu.”
Menurut Ahmadin, pemerintah Kabupaten Dompu memiliki semua yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini karena memiliki kewenangan, tanggung jawab hukum, dan yang terpenting adalah sumber dana yang sudah tersedia dan terus bertambah setiap bulan dari hasil pemungutan PPJ. Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk membiarkan warga desa terus berjalan dalam gelap. (Idin)
5,331 total views, 5,331 views today









