DOMPU — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Tahun Anggaran 2025, untuk yang ke 12 kalinya secara berturut-turut sukses membawa pulang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Prestasi ini menjadi catatan manis sekaligus kado perdana bagi masa pemerintahan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ).
LHP LKPD ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Dr. Suparwadi kepada Bupati Dompu Bambang Firdaus yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ismul Rahmadin, S.Pd.I., di Aula BPK Perwakilan NTB, Senin (25/05/2026). “Opini WTP ini harus memecut motivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kepatuhan tata kelola keuangannya,” pesan Suparwadi.
Hanya saja dari riuhnya tepuk tangan perayaan WTP tersebut, ada hal besar yang membuat publik harus mengelus dada. Predikat pelaporan keuangan yang nyaris tanpa cela itu seolah menutupi carut marutnya tata kelola aset daerah di lapangan, di mana belasan properti bernilai tinggi milik pemerintah justru dibiarkan jatuh ke pihak tak berwenang.
Laporan Sempurna, 13 Aset Negara “Tergadai” Murah
Sorotan utama jatuh pada deretan bangunan di kawasan strategis Jalan Soekarno Hatta dan di beberapa lokasi lainnya. Tercatat, ada 13 aset milik Pemkab Dompu yang terdiri dari bangunan rumah dinas hingga Rumah Toko (Ruko) kini justru dikuasai oleh pihak-pihak yang sama sekali tidak memiliki wewenang.
Mereka tidak menduduki aset tersebut secara diam-diam, melainkan merasa memiliki tameng legalitas dengan dalih telah membayar sewa kepada Pemkab Dompu.
Berapa nilai sewanya ? Angkanya sungguh bikin geleng-geleng kepala. Fakta mencengangkan ini bahkan tidak ditutup-tutupi oleh pihak berwenang. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, Irfan, SP., M.Si., secara terbuka mengakui besaran tarif sewa yang sangat murah tersebut. “13 aset termasuk 4 Ruko di dekat terminal sewanya Rp 500 ribu per bulan,” tegas Irfan.
Pengakuan ini menjadi bukti tak terbantahkan betapa lemahnya optimalisasi aset daerah. Angka Rp 500 ribu per bulan nilainya Rp 6 juta setahun. Lebih mencengangkan lagi, dari celah sewa super murah ini, muncul akal-akalan baru. Beberapa oknum warga yang menyewa dari Pemkab justru dengan berani menyewakan kembali aset-aset tersebut kepada pihak ketiga dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi. Negara yang punya aset, oknum yang panen cuan.
Praktik penguasaan 13 aset plus 4 ruko berkedok sewa murah ini adalah sebuah anomali dalam tata kelola pemerintahan. Pemkab Dompu tidak boleh lagi menutup mata, apalagi merasa puas hanya karena ada aliran uang receh Rp 500 ribu yang masuk ke kas daerah dari masing-masing aset setiap bulannya.
Nilai retribusi yang sangat tidak ada artinya tersebut sama sekali tidak sebanding dengan kerugian hilangnya hak guna pemerintah. Esensi dari kepemilikan aset daerah bukan untuk diobral murah bak barang rongsokan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan operasional birokrasi yang efisien.
Saat kebutuhan ruang atau fasilitas pendukung kerja instansi (SKPD) yang terus meningkat, membiarkan belasan aset dikuasai pihak luar adalah sebuah kerugian fatal. Aset-aset tersebut seharusnya segera ditarik paksa, ditertibkan, dan dikembalikan pada muruahnya, sebagai fasilitas penunjang kinerja aparatur pemerintahan.
Raihan WTP ke-12 ini seharusnya adalah momentum pembuktian keberanian bagi pemerintahan BBF-DJ bahwa Pemkab Dompu tidak hanya piawai merapikan angka-angka di atas meja, tetapi juga punya nyali dan wibawa untuk merebut kembali belasan asetnya yang terjajah di lapangan. (Redaksi/Idin)
25,361 total views, 25,361 views today










