DOMPU – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang kerap dikeluhkan warga Kabupaten Dompu setiap tahun sejatinya bukan persoalan kelangkaan pasokan semata. Akar masalahnya jauh lebih kompleks yakni, akibat lonjakan permintaan yang bersifat musiman tidak diimbangi dengan penambahan kuota distribusi dari PT Pertamina.
Fenomena Tahunan yang Tak Pernah Tuntas
Setiap bulan Mei hingga Juni, situasi yang sama berulang. Antrean warga di pangkalan gas, harga melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga perebutan tabung melon menjadi pemandangan yang sudah akrab di Dompu.
Penyebabnya berpola dan dapat diprediksi. Pada periode tersebut, para petani yang sebelumnya menetap di lahan pertanian kembali ke rumah masing-masing dan mulai menggunakan gas untuk kebutuhan dapur rumah tangga.
Bersamaan dengan itu, petani bawang merah mulai mengolah lahan mereka untuk musim tanam baru dan aktivitas pertanian ini justru menjadi penyumbang konsumsi gas terbesar, mengingat kebutuhan energi untuk pengolahan lahan maupun hasil panen dan keperluan lainnya sangat tinggi.
“Ini bukan soal gas hilang dari peredaran. Gasnya ada, tapi penggunanya meledak dalam waktu bersamaan,” demikian gambaran situasi yang terjadi di lapangan.
Distribusi Stagnan di Tengah Kebutuhan yang Terus Tumbuh
Persoalan struktural yang mendasar adalah ketidaksesuaian antara pertumbuhan konsumsi dan alokasi distribusi. Jumlah kuota LPG 3 kg yang disalurkan ke Kabupaten Dompu hingga saat ini tidak mengalami penambahan yang berarti, sementara populasi pengguna, baik rumah tangga maupun pelaku usaha mikro terus bertambah dari tahun ke tahun.
Kondisi ini mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap data konsumen dan kuota distribusi di tingkat kabupaten, agar penyaluran subsidi benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Pemkab Punya Kewenangan, Sudahkah Digunakan ?
Menghadapi persoalan ini, regulasi nasional sebenarnya telah memberikan kewenangan cukup besar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu untuk bertindak.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas HET LPG 3 kg di wilayah kerjanya. Sementara Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 mengatur tata kelola penyediaan LPG bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat dan usaha mikro.
Lebih jauh, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 juncto Perpres Nomor 59 Tahun 2020 menetapkan LPG 3 kg sebagai barang penting, sehingga pemerintah daerah memiliki mandat untuk memastikan ketersediaan pasokan sekaligus menjaga harga di pangkalan tetap sesuai HET.
Secara operasional, kewenangan Pemkab meliputi empat hal konkret diantaranya, 1. Rekomendasi pendirian pangkalan baru, Pemda dapat merekomendasikan penambahan agen atau sub penyalur di wilayah yang defisit. 2. Pengawasan distribusi dan HET. Pemantauan langsung agar gas tidak dijual di atas HET dan tepat menyasar rumah tangga serta usaha mikro. 3. Penerbitan peraturan kepala daerah. Bupati berwenang menerbitkan regulasi turunan soal pengendalian distribusi, zonasi wilayah, hingga sanksi bagi pelanggar. 4. Pendataan pengguna. Verifikasi dan pemutakhiran data konsumen LPG 3 kg di wilayahnya untuk memastikan subsidi tidak salah sasaran.
Desakan untuk Bertindak
Dengan kewenangan seluas itu, pertanyaan kita semua, sejauh mana pemerintah kabupaten Dompu telah menggunakan instrumen-instrumen tersebut secara aktif ?
Jika fenomena ini berulang setiap tahun pada periode yang sama dan polanya sudah diketahui, maka seharusnya ada langkah antisipatif, bukan sekadar respons setelah krisis terjadi. Penambahan kuota distribusi musiman, penertiban harga di pangkalan, hingga penambahan titik penyaluran di kantong-kantong petani bawang adalah sejumlah opsi yang tersedia dan dapat segera direalisasikan.
Tanpa intervensi yang terstruktur, masyarakat Dompu akan terus merayakan “tamu tahunan” yang sama yakni, antrean panjang, harga mencekik, dan tabung melon yang sulit dijangkau. (Redaksi/Idin)
9,363 total views, 9,363 views today









