Oleh: Idin/tofo-news.com
Uang senilai Rp2,6 miliar yang menjadi fokus peradilan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram merupakan angka yang tidak bercerita sendiri
Dari rincian uang tersebut ada 15 orang yang disebut sebagai penerima. Ada tiga orang yang didakwa sebagai pemberi. Ada uang yang diserahkan kepada jaksa saat tahap penyidikan. Ada uang yang kemudian disita dan dijadikan barang bukti. Ada jaksa yang meminta uang itu dirampas untuk negara. Ada hakim yang justru memerintahkan uang itu dikembalikan. Dan hingga pekan ini, ada uang yang masih tertahan di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Berlikunya jalan yang ditempuh uang ini sepertinya perlu ditelusuri.
Rabu malam, 5 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini membacakan putusan untuk tiga terdakwa nasing-masing, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Mereka bertiga dibebaskan dari seluruh dakwaan gratifikasi.
Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa, ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara ini bermula dari dugaan aliran uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Jaksa mendakwa ketiga terdakwa memberikan uang tersebut untuk mempengaruhi kewenangan para anggota dewan itu, agar tidak ikut campur dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya, sebuah program yang menggunakan alokasi APBD senilai Rp 76 miliar.
Majelis hakim menilai dalil tersebut tidak cukup untuk membuktikan tindak pidana gratifikasi. Vonis bebas saja sudah mengejutkan jaksa. Yang membuat perkara ini terus diperbincangkan adalah amar putusan berikutnya.
Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang sitaan senilai total Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB yang tercatat sebagai penerima. Uang itu sebelumnya diserahkan kepada jaksa pada tahap penyidikan, sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan pemberian dari ketiga terdakwa.
Rinciannya cukup detail. Lalu Irwansyah Triadi mendapat perintah pengembalian Rp100 juta. Harwoto Rp170 juta. Nurdin Marjuni Rp180 juta. Enam orang lain, yaitu Muhannan Mu’min
Mushonnaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Marga Harun, Humaidi, dan Yasin, masing-masing mendapat Rp200 juta. Lima nama lagi, yakni Wahyu Apriawan Riski, Ruhaiman, Salman, Hulaemi, dan TGH Muliadi, masing-masing mendapat Rp150 juta. Satu nama terakhir, Rangga Danu Meinaga Adhitama, mendapat Rp200 juta.
Jumlah seluruhnya genap Rp2,6 miliar. Artinya, uang yang tadinya disita sebagai bukti dugaan gratifikasi, oleh hakim justru diperlakukan sebagai hak milik para penerima yang harus dikembalikan.
Kejaksaan Tinggi NTB tidak langsung menjalankan perintah itu. Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu pertimbangan hakim sebelum mengambil langkah. Pengembalian uang kepada para anggota dewan, menurutnya, tidak serta-merta bisa dilakukan begitu saja.
Sikap itu kemudian berlanjut menjadi upaya hukum. Kejati NTB menyatakan akan menempuh banding ke Pengadilan Tinggi NTB, dengan alasan penuntut umum masih meyakini ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Permohonan banding itu kandas lebih dulu di tingkat prosedural. Pengadilan Negeri Mataram menyatakan permohonan banding jaksa tidak memenuhi syarat, dengan mendasarkan pertimbangan pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Kejati NTB sempat mempertimbangkan verzet atau perlawanan atas penetapan tersebut. Namun langkah itu dibatalkan, dan kejaksaan memilih mengajukan kasasi secara resmi pada 14 Agustus 2026.
Jalan kasasi pun tidak mulus. Memori kasasi yang dikirim Kejati NTB ditolak oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram pada 17 Agustus 2026. Alasan penolakan itu belum sepenuhnya dijelaskan oleh pengadilan kepada pihak kejaksaan.
Sehari berselang, pada 18 Agustus 2026, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, menandatangani penetapan yang menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak memenuhi syarat formal. Permohonan itu bahkan tidak diteruskan ke Mahkamah Agung.
Dengan begitu, upaya hukum jaksa dinyatakan gugur. Vonis bebas terhadap Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman berkekuatan hukum tetap.
Pada 23 Agustus 2026, Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengkonfirmasi bahwa putusan memang telah berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, pengembalian uang Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB itu masih ditahan, dengan alasan masih menunggu seluruh rangkaian upaya hukum yang sempat ditempuh jaksa benar-benar tuntas secara administratif. Uang itu, untuk saat ini, masih berada di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi NTB.
Perkara ini selesai di meja hakim. Tetapi ada pertanyaan yang semestinya dijawab tuntas. Apabila pemberian uang itu terbukti bukan karena tindak pidana, atas dasar hukum apa uang tersebut sempat disita selama proses penyidikan berlangsung. Jika status uang itu kini adalah hak milik 15 anggota dewan sebagai penerima, apa yang membuat mereka pantas menerimanya kembali, sementara asal-usul pemberian itu sendiri tidak pernah benar-benar dijernihkan di ruang sidang.
25,183 total views, 25,183 views today









