MATARAM– Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) (DPRD) Kabupaten Dompu Arif Hidayatullah ditetapkan sebagai Ketua Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penetapan Sekwan Dompu sebagai Ketua ASDEKSI Provinsi NTB dilaksanakan melalui proses Musyawarah Daerah (MUSDA) ASDEKSI NTB dengan agenda utama Pemilihan Pengurus ASDEKSI NTB Masa Bhakti 2024-2027 yang diselenggarakan pada 16-17/06/2025 di Hotel Golden Pallace Mataram.
Pada Musda Asdeksi NTB yang sedianya dilaksanakan dua hari ini, Arif Hidayatullah mendapat dukungan suara mutlak dari seluruh peserta, menggantikan Edi Turnawansah Sekwan Kabupaten Bima yang memasuki purna tugas.
Ini merupakan sejarah baru bagi Sekwan Kabupaten Dompu dipercaya sebagai Ketua ASDEKSI Provinsi NTB, sebelumnya rahimahullah Drs. Usman Idris saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Dompu, mendapat kehormatan sebagai Ketua ASDEKSI Pusat.
Arif Hidayatullah SE, yang didampingi Kabag Hukum dan Risalah Persidangan DPRD Dompu, H.Furkan SH, MH, secara tulus mengapresiasi kepercayaan dari seluruh Sekwan Kabupaten dan Kota di NTB yang mengamanahkan Sekwan Dompu untuk mengemban tugas sebagai Ketua ASDEKSI NTB selama 4 tahun ke depan. “Pertama ucapan Innalillahi wainnailaihiroojiuun karena amanah yang ada dipundak begitu berat,” tuturnya.
Dia mengharapkan adanya kerjasama, koordinasi dan kolaborasi yang baik dari seluruh Sekwan di Provinsi NTB agar nantinya ASDEKSI NTB bisa lebih bergerak maju dan bermartabat dalam ikut menyukseskan dan mewujudkan program NTB Maju Mendunia.
Arif juga tetap mengharapkan adanya arahan dari semua unsur ASDEKSI NTB juga dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asdeksi dalam menjalankan roda organisasi.
Sebagaimana diketahui ASDEKSI lahir dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peran sekretaris DPRD dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. ASDEKSI juga turut berperan dalam penyusunan kebijakan terkait dengan tugas dan fungsi DPRD, serta mendukung implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ad)
683 total views, 2 views today









