• Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Login
TOFO NEWS
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
TOFO NEWS
No Result
View All Result
Home Tajuk

Instruksi Bupati dan Arah Amar Makruf Nahi Mungkar

admintofo by admintofo
2 Oktober 2026
in Tajuk
0
Instruksi Bupati dan Arah Amar Makruf Nahi Mungkar

Instruksi Bupati Dompu nomor 400.8/110/Kesra/2026 tentang optimalisasi zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) memancing dua reaksi yang berseberangan. Satu pihak curiga pemerintah hendak memaksa warga berderma. Pihak lain menyambutnya sebagai langkah yang sudah lama dinanti.

Tajuk ini mengambil posisi di antara keduanya yakni, kebijakan tersebut sah dan perlu, selama dijalankan dalam batas syariat dan dengan tata kelola yang bersih.

Pijakan paling kuat untuk membaca persoalan ini adalah hadis tentang tiga tingkatan mencegah kemungkaran dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati. Yang terakhir disebut selemah-lemahnya iman.

Para ulama menafsirkan “tangan” sebagai kekuasaan dan kewenangan. Artinya, orang yang memegang otoritas dituntut berbuat lebih banyak daripada rakyat biasa. Bupati adalah pemegang amanah itu di wilayahnya. Kalau dia hanya mengimbau dan berdoa sambil berharap masyarakat sadar sendiri, dia memilih tingkatan terendah padahal mampu menempuh yang lebih tinggi.

Keburukan sosial yang dihadapi daerah ini nyata dan bisa dihitung, contohnya masih ada keluarga yang tidak makan layak, anak yang putus sekolah, warga sakit yang menunda berobat karena biaya, dan pengangguran yang terus beranak-pinak. Semua itu tidak hilang oleh ceramah.

Mencegahnya memerlukan dana, sistem, dan keberanian mengatur. Zakat, infaq, dan sedekah adalah instrumen yang disediakan syariat untuk tugas itu. Membiarkan potensinya tercecer tanpa pengelolaan sama artinya dengan membiarkan keburukan itu berlangsung.

Hal yang sama berlaku pada perintah berbuat baik. Ajakan bersedekah dari mimbar tetap penting, tetapi kebaikan yang hanya bertumpu pada kesadaran individu hasilnya timpang. Ada yang rajin memberi, ada yang lalai, dan ada yang memberi tanpa arah sehingga manfaatnya menumpuk di satu tempat dan kosong di tempat lain.

Sejarah Islam memberi contoh tegas ketika Khalifah Abu Bakar memerangi kelompok yang menolak membayar zakat karena zakat punya dimensi publik, bukan pilihan pribadi yang cukup diserahkan kepada hati masing-masing. Doa tentu perlu. Namun doa yang tidak disertai ikhtiar kelembagaan membuat orang miskin tetap menunggu.

Dengan kerangka itu, instruksi Bupati dapat dibaca sebagai ikhtiar menjalankan tingkatan “tangan” secara proporsional. Pemerintah daerah berwenang mengarahkan aparatur sipil negara untuk menunaikan zakat penghasilan melalui Baznas, menertibkan pencatatan, menguatkan unit pengumpul zakat di desa dan kecamatan, serta memastikan penyaluran tepat sasaran.

Semua itu berada dalam wilayah tata kelola, dan memang tugas kepala daerah. Menolaknya atas nama kebebasan beragama adalah kekeliruan membaca, sebab yang diatur adalah sistem, bukan keyakinan. Meski begitu, ada garis yang tidak boleh dilampaui.

Mencegah keburukan dengan kewenangan tidak sama dengan memaksa hati orang. Islam menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama, dan ibadah yang lahir dari tekanan kehilangan ruhnya. Zakat memang kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi syarat, sehingga pengaturannya sah.

Infaq dan Sedekah berbeda, karena hakikatnya sukarela. Memotong gaji tanpa persetujuan, menekan bawahan agar menyetor, atau menjadikan besaran sumbangan sebagai ukuran kesholehan dan loyalitas adalah praktik yang merusak makna ibadah itu sendiri. Pemaksaan yang melampaui batas justru melahirkan keburukan baru, yaitu hilangnya keikhlasan dan runtuhnya kepercayaan publik.

Karena itu, keberhasilan instruksi ini bergantung pada dua hal. Pertama, transparansi. Masyarakat rela menunaikan zakat bila tahu ke mana uangnya pergi. Laporan terbuka tentang jumlah yang terkumpul, siapa penerimanya, dan program apa yang dibiayai akan menumbuhkan kepercayaan yang tidak bisa dibeli dengan surat edaran. Laporan itu sebaiknya mudah diakses, misalnya diumumkan berkala di kanal resmi pemerintah daerah dan Baznas, serta dapat diperiksa oleh siapa pun. Lembaga yang takut diperiksa tidak pantas dititipi uang umat.

Kedua, keteladanan. Bupati, wakil bupati, kepala dinas, dan para pimpinan perangkat daerah harus menjadi yang pertama menunaikan kewajiban itu dan menunjukkannya dengan wajar tanpa pamer. Perintah kebaikan yang disertai contoh selalu lebih kuat daripada perintah yang turun lewat selembar instruksi. Aparatur di level bawah akan menilai kesungguhan kebijakan ini dari perilaku atasannya, bukan dari redaksi suratnya.

Redaksi mempertanyakan, apakah ZIS akan benar-benar mengubah nasib penerimanya ? Zakat yang dibagikan sebagai bantuan sesaat habis dalam hitungan hari dan meninggalkan kemiskinan yang sama. Zakat yang dikelola menjadi modal usaha, beasiswa, dan layanan kesehatan dasar dapat mengubah mustahik (penerima) menjadi muzakki (pemberi) di kemudian hari. Itulah cita-cita zakat yang sesungguhnya.

Pemerintah daerah kabupaten Dompu perlu menetapkan ukuran keberhasilan yang jelas, misalnya jumlah keluarga yang naik kelas dari penerima menjadi pemberi, bukan sekadar angka dana terkumpul.

Tajuk ini juga mengingatkan bahwa pengawasan adalah bagian dari ibadah itu sendiri. Ulama, akademisi, ormas keagamaan, dan media lokal tidak boleh bersikap pasif. Dukungan terhadap kebijakan yang baik harus berjalan beriringan dengan kritik atas pelaksanaan yang melenceng. Dukungan tanpa kritik melahirkan kekuasaan yang lalai, sedangkan kritik tanpa dukungan melahirkan kebuntuan.

Pada akhirnya, instruksi Bupati ini adalah ujian bagi dua pihak sekaligus. Pemerintah diuji pada kemampuannya memakai kewenangan secara adil tanpa menekan. Masyarakat diuji pada kesediaannya menunaikan kewajiban sambil tetap kritis mengawasi.

Mencegah keburukan memang memerlukan kekuatan, dan mengajak kepada kebaikan memerlukan langkah nyata di samping doa. Selama kekuatan itu dijalankan dengan amanah, transparan, dan memberi teladan, kebijakan ini layak didukung dan dikawal sampai hasilnya terasa di rumah-rumah warga yang paling membutuhkan.

 15,169 total views,  15,169 views today

admintofo

admintofo

Artikel Sejenis

Kambeke Anak Jam 21.00 Adalah Tugas Orang Tua
Tajuk

Kambeke Anak Jam 21.00 Adalah Tugas Orang Tua

26 September 2026
Jangan Biarkan Guru Jadi Korban Sistem
Tajuk

Jangan Biarkan Guru Jadi Korban Sistem

17 September 2026
Menghitung Mundur di Kas Pemkab Dompu : Kolaps yang Terus Ditunda
Tajuk

Saatnya Plt Kepala Dinas di Kabupaten Dompu Didefinitifkan

19 Agustus 2026
Prof. DR. Ryaas Rasyid : Pemangkasan TKD, Daerah Terancam Lumpuh
Tajuk

Prof. DR. Ryaas Rasyid : Pemangkasan TKD, Daerah Terancam Lumpuh

17 Agustus 2026
Saatnya Laut Jadi Potensi Fiskal, Bukan Saja Sebagai Potensi Wisata
Tajuk

Saatnya Laut Jadi Potensi Fiskal, Bukan Saja Sebagai Potensi Wisata

20 Juni 2026
Tiap Musim Tanam Bawang, Kebutuhan LPG 3 Kg di Dompu Melonjak
Tajuk

Tiap Musim Tanam Bawang, Kebutuhan LPG 3 Kg di Dompu Melonjak

10 Juni 2026

Berita Terbaru

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

2 Oktober 2026
Instruksi Bupati dan Arah Amar Makruf Nahi Mungkar

Instruksi Bupati dan Arah Amar Makruf Nahi Mungkar

2 Oktober 2026
Menyongsong Hari Mata Sedunia, RSUD Dompu Gandeng FHF Gelar Operasi Katarak Gratis

Menyongsong Hari Mata Sedunia, RSUD Dompu Gandeng FHF Gelar Operasi Katarak Gratis

1 Oktober 2026
Dorong Penataan Ruang Berkelanjutan, Kantor Pertanahan dan Pemkab Lombok Tengah Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Dorong Penataan Ruang Berkelanjutan, Kantor Pertanahan dan Pemkab Lombok Tengah Perkuat Sinergi Lintas Sektor

29 September 2026
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Tajuk
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Lainnya
    • Pembangunan
    • Parlementaria
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Humaniora
    • Teknologi
  • Informasi Lainnya
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak
  • Login

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist